Regulasi di bidang keuangan dan perdagangan yang terkait dengan industri perlampuan dijelaskan di bawah ini.

Regulasi Fiskal
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22.  Permenkeu nomor 107/PMK.10/2015.
  • Penetapan Pajak Bea Masuk berdasarkan Buku Tarif (BTKI) 2016. Untuk produk Lampu, menggunakan Kode HS 8539.XX.XX dan 9405.XX.XX dengan Bea Masuk antara 5% s/d 20% (untuk negara yg tidak terikat perjanjian perdagangan dengan RI).  Permenkeu no. 6 Tahun 2017
 Regulasi Perdagangan
 Regulasi Perindustrian