BTKI 2017 mulai berlaku sejak 1 Maret 2017.

Sebagai bagian dari komunitas dunia yang terlibat dalam perdagangan global, pemerintah Indonesia telah menandatangani  International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan sebagai bagian dari komunitas ASEAN pemerintah juga telah mensepakati Protocol Governing The Implemetion of AHTN. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban melakukan perubahan nomenklatur tariff dan statistic dengan HS dan untuk kepentingan ASEAN menggunakan 8 digit.  Nomor HS digunakan untuk keperluan tariff, rules of origin, negosiasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. Dan telah digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988. Sementara itu, dikalangan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN para menteri keuangannya pada tanggal 8 Agustus 2003 telah mengesahkan kesepakatan penerapan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), dengan prinsip Transparency , Consistency, Simplicity, dan uniformity.  Adapun AHTN merupakan pengembangan HS dari 6-digit HS menjadi 8 digit untuk seluruh negara ASEAN. Agar meminimalkan multitafsir, maka dilengkapi dengan Supplementary Explanatory Notes dan Concordance Tables. Oleh karena itu, tersusunlah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 (BTKI 2017). Pemerintah telah menerbitkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2017 merupakan kebijakan Pemerintah dalam memberlakukan secara resmi BTKI 2017, sejak 1 Maret 2017. Sebagai dampak dari perubahan BTKI tersebut, maka pelaku usaha termasuk anggota GAMATRINDO harus segera melakukan penyesuaian dalam kegiatan impor/ekspor.  Adanya perubahan ini diharapkan memberikan kebaikan bagi iklim usaha di tanah air yang tercinta. Semoga. (Sumber: Sosialisasi BTKI 2017/Dit. Teknis Kepabeanan/2 Pebruari 2017)