Penerapan Secara Wajib SNI Lampu LED Tidak Menjamin Akan Menghambat Impor.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang produsen lampu dalam negeri menunggu Pemerintah untuk menerapkan secara wajib SNI lampu LED, dan diyakininya akan menurunkan volume impor. Maka penulis yang mewakili industri lampu dalam negeri ingin juga menyampaikan secara singkat kepada semua pihak agar mempunyai pemahaman tentang lampu berteknologi LED, dan gambaran kondisi industri lampu dalam negeri saat ini. Agar ada keseimbangan pemberitaan dari industri lampu dalam negeri.
Sejarah industri lampu nasional mencatat bahwa di Indonesia pernah mengalami kejayaan pada tahun 1980an. Menguasai pangsa pasar domestik sebesar 80% dan telah mampu mengekspor ke lebih 50 negara. Didukung oleh industri yang terpadu mulai dari pembuatan gelas, cap dan kaki lampu, filamen, dan pabrik lampu itu sendiri. Karena iklim usaha yang baik, maka produsen merek Philips, Osram dan GE turut mendirikan pabrik di Indonesia.
Pengalaman pahit penerapan secara wajib SNI Lampu LHE.
Sesuai perkembangan teknologi lampu hemat energi, maka industri lampu dalam negeri juga mulai memproduksi lampu compact fluorescent lamp yang dikenal dengan sebutan lampu Swaballast/LHE (Lampu Hemat Energi). Sejak saat itu, terjadi perubahan besar pasar lampu dari lampu pijar diganti dengan beraneka jenis dan bentuk lampu LHE. Perubahan ini tidak hanya menciptakan pasar besar tetapi timbul masalah dengan membanjirnya Iampu impor LHE termasuk produk abal-abal dengan mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, atas usulan industri lampu dalam negeri saat itu Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 377/MPP/Kep/11/2001 dan diperbarui dengan Peraturan No.442/MPP/Kep/5/2002 tentang penerapan secara wajib standar lampu LHE (SNI 04-6504-2001). Sejak itu, semua lampu LHE yang beredar di pasar harus bertanda SNI 04-6504-2001. Pada awalnya kebijakan tersebut memberikan harapan baik, ditandai dengan tumbuhnya belasan pabrikan lampu LHE (tidak ada data resmi). Sehingga timbul rasa optimis dikalangan pelaku usaha dan prospek industri lampu kian terang. Namun, seiring dengan semakin terbukanya pasar, semakin besar serbuan lampu impor termasuk yang abal abal, meskipun sudah didukung berbagai regulasi dan pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan di pasar.

Dari data statistik impor lampu LHE pada tahun 2010 telah mencapai USD 1,0 juta dan pada tahun 2011 naik 45% menjadi USD.1,5 juta. Selanjutnya pada tahun 2012 dan tahun 2013 impornya melonjak tinggi, berturut-turut menjadi USD 15 juta dan USD 158 juta. Mulai tahun 2014 karena kelesuan ekonomi impor lampu LHE menurun sedikit (18%), tapi tetap tinggi menjadi USD. 129 juta. Hal ini menunjukkan bahwa puluhan industri negara lain lebih siap dan sangat mudah memenuhi standar yang berlaku. Dan yang diuntungkan dalam hal ini hanyalah laboratorium uji , LPK dan biro jasa sertifikasi lainnya.
Dengan berbagai alasan ternyata tujuan mulia penerapan secara wajib SNI Lampu LHE tidak dapat diwujudkan. Produk lampu LHE abal-abal tetap dapat ditemukan dipasar, ratusan merek impor tetap mendominasi pasar lampu LHE. Dampaknya tingkat utilisasi industri lokal hanya 15% dan sejak tahun 2008 tanda-tanda tumbangnya industri lampu nasional mulai terlihat. Banyak yang berubah status menjadi importir, yang jauh lebih ringan bebannya daripada tetap menjadi produsen.
Kondisi industri lampu nasional semakin tidak membaik dengan mulai efektifnya perjanjian perdagangan ACFTA sejak tahun 2011. Industri komponen berguguran satu-persatu, karena impor komponen dari negara Tiongkok lebih murah. Akhirnya, tiga produsen lampu dunia dengan berbagai alasan hengkang dari Indonesia. Tidak lebih dari 5 perusahaan nasional yang mampu bertahan sampai saat ini dengan tingkat utilisasi 15%.
Lampu LED
Penemuan teknologi LED dalam pembuatan lampu merupakan suatu revolusi dalam produksi lampu. Penggunaan teknologi LED memberi banyak manfaat antara lain lebih hemat energy, umur lebih panjang, tidak mencemari lingkungan, dan fleksibilitas desain lampu untuk menghasilkan pencahayaan sesuai selera. Meskipun bukan menjadi penemu teknologi LED, tapi negara Tiongkok saat ini menjadi pemasok utama dunia untuk komponen dan lampu LED. Bahkan kondisi saat ini telah terjadi overstock, disebabkan overcapacity dan siap untuk membanjiri pasar Indonesia Teknologi LED masih terus berkembang semakin efisien ditandai dengan meningkatnya kinerja lampu dan pada saat yang sama terjadi tren penurunan harga. Tidak dibayangkan sebelumnya, saat ini industri lampu LED dapat didirikan secara cepat (instan), melalui proses perakitan komponen sederhana. Lampu LED dapat diproduksi mulai dari skala pabrik sampai skala rumahan.
Untuk dapat bertahan, industri lampu dalam negeri harus mengikuti perubahan teknologi tersebut dengan menggabungkan mesin otomatis dan padat karya. Agar dapat mengikuti dinamika teknologi LED, maka produsen harus terus berinovasi dan mendiversifikasi produk agar tidak tertinggal oleh pesaingnya dan ditinggalkan konsumen. Konsekuensinya terjadi beberapa kali perubahan tipe/model dalam hitungan bulan.
Dengan mengadopsi secara penuh standar internasional IEC 62560: 2011, maka pada tahun 2015 Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkankan standar lampu LED yaitu SNI IEC 62560: 2015 Lampu LED swa-balast untuk layanan pencahayaan umum dengan tegangan > 50 V. Sejak saat itu, status SNI lampu LED berlaku secara sukarela. Namun dalam perkembangannya, standar IEC 62560: 2011 tersebut telah direvisi dengan terbitnya IEC 62560 + AMD 1: 2015. Sehingga seyogyanya SNI lampu LED juga harus direvisi. Namun permasalahannya tidak hanya sekedar merevisi agar sesuai dengan IEC 62560 + AMD 1: 2015. Akan tetapi masih banyak aspek teknis yang masih perlu dibahas oleh ahlinya, untuk mencegah multitafsir dalam penerapannya.
Dukungan Pemerintah
Sebelum penerapan standar secara wajib dan sesuai kaidah, maka harus dikaji :

1). kesiapan industri dalam negeri,
2) kesiapan laboratorium uji dan LPK
3). kajian manfaat dan dampak penerapan standar secara wajib
4) kajian kesiapan dukungan dari instansi terkait lannya.

Kesiapan seluruh industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama. Khusunya industri lampu yang mempunyai akar kuat sebagai industri lampu di Indonesia. Yaitu industri lampu (tergabung dalam GAMATRINDO) yang secara konsisten berada dijalur industri dan mampu bertahan sampai saat ini untuk tetap membantu Pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan, tanpa fasilitas dari Pemerintah.

Dalam penerapan secara wajib SNI lampu LED akan melibatkan banyak Kementerian dan lembaga, mulai dari proses produksi, pengujian, sertifikasi, importasi, pengawasan impor produk jadi dan barang beredar, termasuk regulasinya dan sebagainya. Sehingga iklim usaha yang baik dan adanya komitmen keberpihakan Pemerintah kepada industri dalam negeri perlu diciptakan sebelum penerapan secara wajib SNI lampu LED. Mengingat bahwa dengan mudah bagi negara pemilik/menguasai teknologi untuk memenuhi segala ketentuan teknis SNI lampu LED seperti terjadi pada SNI lampu LHE.

Kesimpulan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat digarisbawahi bahwa karakter bisnis semua jenis lampu (pijar, CFL sampai LED) adalah sama. Dan negara Tiongkok telah menjadi produsen utama  lampu LED dunia. Sehingga penerapan secara wajib SNI lampu LED tidak dapat menjamin akan mengurangi volume impor lampu LED dan beredarnya lampu illegal.
Oleh karena itu, saat ini industri lampu dalam negeri tidak mendukung usulan penerapan secara wajib SNI lampu LED yang tidak disertai kajian yang komprehensif. Pemerintah harus mengkaji secara hati-hati atas usulan tersebut, karena bisa menjadi bumerang dan cara yang sistematis untuk membinasakan industri lampu dalam negeri. Sebagai solusi dan alternatifnya, Pemerintah dapat mengkaji penerapan spesifikasi teknis yang didukung dan keterlibatan secara intensif dari seluruh industri lampu dalam negeri.  Agar diketahui secara langsung kesiapan industri lampu dalam negeri yang sebenarnya.

Demikian uraian singkat pandangan dari sisi lain tentang penerapan standar SNI lampu LED. Semoga bermanfaat.