Kesepakatan 5 asosiasi industri elektronika

Lima asosisasi industri elektronika membuat surat bersama kepada Pemerintah

Pada tanggal 5 Maret 2019 di Jakarta ,  Lima  asosiasi  (GAMATRINDO, APPI, GABEL, AiTI, AIPTI) telah menandatangani surat bersama kepada Pemerintah, terkait dengan adanya pemaparan draft final laporan mengenai limbah elektronika, hasil studi oleh ITB yang didukung oleh UNDP. Dalam laporan tersebut ada wacana tentang pengembangan e-waste  dari produk elektronika, yang sudah tidak terpakai dan telah menjadi limbah.

Lima (5) asosiasi sektor elektronika tersebut keberatan apabila ada kebijakan e-waste  dibebankan dan membebani industri elektronika, dimana produk elektronika yang sudah dibeli dan digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir dan kemudian jika akan dibuang, merupakan limbah elektronik dari masyarakat itu sendiri, bukan merupakan limbah industri. Oleh karenanya tidak tepat jika beban sampah elektronika masyarakat, dibebankan pada industri elektronika dalam negeri, sedangkan produk impor malah akan sulit untuk dibebani kewajiban ini, sehingga sangat membebani industri elektronika dalam negeri.

Pada saat ini, secara umum industri elektronika sedang berusaha untuk bertahan hidup untuk dapat tumbuh dan berkembang, sehingga apapun kebijakan Pemerintah tetap harus memperhatikan dan memahami juga kondisi industri elektronika saat ini.

Hampir semua kebijakan Pemerintah saat ini belum mampu menumbuhkan pasar bagi industri elektronika.  Akan tetapi kebijakan terbit justru memberi dampak  positif bagi kemudahan konsumen untuk mengakses pasar seluas-luasnya, Oleh karena itu, semakin mudah masyarakat untuk mencari akses impor barang-barang elektronika sesuai  kebutuhan. Sementara itu, berbagai regulasi telah membebani industri dan menurunkan daya saing.

Melalui surat tersebut, diharapkan agar Pemerintah mulai memikirkan kembali lebih serius bagaimana menumbuhkan kembali pangsa pasar dalam negeri. Menjadikan industri dalam negeri menjadi tuan di negerinya sendiri. Semoga.