Label Tanda Hemat Energi berlaku wajib 18 Juni 2015

[English are available at the bottom]

 

D-7-Label-CFL-35x35mm-original-e1423442272325Mulai tanggal 18 Juni 2015, Kementerian ESDM akan memberlakukan secara wajib pembubuhan label tanda hemat energi untuk lampu swabalas  atau dikenal dengan lampu hemat energi yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2014 yang ditandatangani pada bulan Juni 2014. Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan sebelumnya No. 06 tahun 2011.

Label tanda hemat energi ini wajib dicantumkan pada kemasan produk berupa gambar yang memiliki tanda bintang mulai dari 1-bintang sampai dengan 4-bintang. Semakin banyak bintang menandakan produk semakin Hemat. Label ini akan memberikan informasi dan membantu masyarakan dalam memilih produk yang diinginkan.

Selain itu, produsen lampu sudah harus mempersiapkan produknya agar menyesuaikan dengan regulasi yang baru, seperti melakukan pengujian dan mendaftarkan produknya ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Berita terkait

http://ebtke.esdm.go.id/post/2014/11/13/712/peraturan.label.hemat.energi.lampu.swabalast

 – English –

Energy Efficiency Labeling will be mandatory implemented on June 18, 2015

Starting on June 18, 2015, the Ministry of Energy and Mineral Resources (MEMR) will impose compulsory the affixing of Energy Efficiency Label for CFL (known as energy saving lamps) available in Indonesia. This policy is in the MEMR Regulation No. 18 year, 2014, signed in June 2014. This Regulation replaces previous MEMR regulation No. 06 in 2011.

This Energy Efficiency label should be stated and shown on the packaging, and it is an image that has an asterisk marks ranging from 1-star to 4-star. More stars indicates the product more energy efficient. This label will provide information and assist the consumer in choosing the desired product.

In addition, the lamp manufacturers have to prepare their products in order to adjust to the new regulations, such as testing and register their products to the Ministry of Energy and Mineral Resources through the Directorate General of Renewable Energy and Energy Conservation.

 

Related news 

http://ebtke.esdm.go.id/post/2014/11/13/712/peraturan.label.hemat.energi.lampu.swabalast