Kajian penerapan SNI lampu swaballas LED secara wajib.

rpt-kajian-led

 

Pada tanggal 21 Desember 2016 anggota dan pengurus GAMATRINDO menghadiri undangan dari Kepala Pusat Standardisasi, Kemenperin, untuk  membahas hasil kajian  Dampak Regulasi Pemberlakuan Secara Wajib lampu swaballas LED. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Standardisasi Toni Sinambela. Beberapa LSPro dan Lab Uji serta beberapa industri lain juga hadir dalam rapat tesebut. Hasil kajian yang disampaikan merupakan hasil survey langsung ke industri lampu dalam negeri dan  pengiriman daftar pertanyaan ke beberapa perusahaan lain. Survey tidak hanya  ke industri, tetapi juga melakukan kajian tentang kesiapan lab uji milik Kemenperin.

Dari hasil kajian tersebut diperoleh data dan informasi bahwa produsen lampu LED adalah sebelumnya merupakan produsen lampu CFL/LHE. Sehingga perusahaan sudah mempunyai system manejemen mutu ISO 9001-2008. Salah satu persyaratan memperoleh sertifikat SNI sudah terpenuhi.

Hasil pengujian lampu LED dari anggota GAMATRINDO yang diuji oleh lab uji Baristand, Surabaya, juga menjandi referensi kajian tersebut. Lampu LED yang diujikan di lab uji Baristand mempunyai catatan ada yang Lulus uji (L) , ada yang Gagal (G), dan ada yang Tidak diuji (T). Yang menarik dari catatan  yang Tidak diuji (T)  adalah selain karena  tidak tersedianya alat uji, akan tetapi juga ada parameter yang  tidak mempunyai pedoman yang jelas didalam SNI IEC 62560-2015. Sehingga untuk menghilangkan kesalahan membaca hasil uji, maka diputuskan untuk tidak dilakukan pengujian. Untuk itu, wakil dari B4T Bandung, mengusulkan agar lab uji dalam rangka penerapan standar lampu swaballas LED perlu dibekali petunjuk teknis untuk kesamaan cara uji. Sehingga dapat dicegah multitafsir /perbedaan persepsi. Kemungkinan multitafsir dan adanya perbedaan persepsi dari isi  SNI IEC 62560-2015 sudah disampaikan oleh GAMATRINDO kepada Pemerintah cq. Kemenperin, atas dasar hasil kegiatan bedah SNI IEC 62560-2015 bersama wakil lab uji pada tanggal 20 Nopember 2015.

Pada kesempatan rapat tersebut, GAMATRINDO menyampaikan sudah ada informasi bahwa IEC 62560-2011 sudah dilakukan amendemen pada tahun 2015. Didalam amendemen IEC tersebut ada penambahan parameter uji baru dan ada yang dihilangkan. Oleh karenanya, GAMATRINDO mengusulkan momentum ini digunakan untuk merevisi SNI IEC 62560-2015 dan diupayakan untuk membuat SNI lampu LED yang sesuai dengan kemampuan dan karakteristik industri dalam negeri serta perilaku konsumen. Usulan tersebut juga  menjadi salah satu kesimpulan rapat.

Selain itu, GAMATRINDO juga mengusulkan dan disetujui dalam rapat, bahwa dengan adanya UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka pengawasan barang beredar agar lebih baik. Sehingga keberadaan Pemerintah dalam melindungi industri dari serbuan impor baik legal mapun ilegal, yang tidak dapat dihindarkan, benar-benar dirasakan seperti yang dipraktekan dinegara lain.

Permasalahan lain yang sempat disampaikan oleh anggota GAMATRINDO adalah yang terkait dengan cara penghitungan TKDN, seperti kasus penghitungan TKDN lampu luminer. Sehingga perlu juga dirumuskan cara penghitungan yang mengapresiasi alat produksi yang dibuat didalam negeri. Oleh karenanya, rapat juga mensimpulkan agar Direktorat Pembina untuk merumuskan nya. Dan GAMATRINDO selanjutnya akan membangun komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) tentang mekanisme dan persyaratan untuk masuk kedalam e-katalog.

Dengan adanya pertemuan hasil kajian regulasi ini, maka arah dan tahapan penerapan  standar lampu swaballas LED akan melalui suatu tahapan yang mendahulukan persiapan infrastruktur dan peningkatan  sinergi dengan Kementerian lain dalam penerapan SNI secara wajib sebelum menerbitkan kebijakan. Semoga.