Evaluasi akhir tahun 2016

temu-wrtwn7des16

Pada tanggal 7 Desember 2016 bertempat di kantor GAMATRINDO jakarta, pengurus GAMATRINDO telah melakukan temu wartawan untuk menyampaikan Evaluasi Akhir Tahun 2016. Adapun materi yang disampaikan mencakup beberapa pokok aspek sebagai berikut:

1. Kapasitas produksi dan investasi.                                                               Dalam perkembangan keanggotaan GAMATRINDO pada tahun 2016,  setelah melalui proses verifikasi tentang kepemilikan fasilitas produksi dan fasilitas lab uji, maka anggota GAMATRINDO saat ini menjadi 10 (sepuluh) perusahaan. Anggota GAMATRINDO terus melakukan investasinya dan telah menyelesaikan pembangunan pabrik barunya dan anggota lainnya juga telah melengkapi fasiltas produksi sesuai dengan perkembangan teknologi lampu, maka kemampuan seluruh anggota GAMATRINDO sbb:.

  • Kapasitas produksi;
  1. Lampu Pijar : 38,4 juta unit /tahun
  2. Lampu CFL/LHE : 98,7 juta unit/ tahun.
  3. Lampu Bulb LED : 55,29 juta unit/tahun.
  4. Lampu luminer LED : 5,1 juta unit/tahun.
  • Investasi (total) : Rp. 583,7 milyar
  • Daya serap tenaga kerja : 2351 orang.

2. Impor dan ekspor.                                                                                        Kelesuan ekonomi global yang juga masih dirasakan di Indonesia sampai saat ini.  Hal in juga ternyata mempengaruhi daya beli masyarakat. Dan terkait dengan lampu, maka GAMATRINDO juga memperhatikan bahwa sejak penggantian lampu pijar dengan lampu CFL/LHE yang sudah mencapai 99% Maka terjadi masa siklus penggantian lampu menjadi lebih lama, karena umur lampu CFL/LHE lebih lama dibandingkan lampu pijar. Sehingga kedua faktor tersebut telah mempengaruhi impor lampu CFL/LHE. Dari data BPS sejak 2012 tren impor terus menurun sebesar 20% /tahun. Hal ini didukung dengan mulai dikenalnya lampu LED, yang impornya mulai merambat naik rerata 40% lebih dalam 4 tahun terakhir.

screenshot-78

Sumber :BPS diolah

screenshot-81

Demikian pula untuk ekspor. Anggota GAMATRINDO telah merintis ekspor lampu LED ke negara Timur Tengah dengan nilai rata-rata US$ 1 juta/tahun. Dalam 3 tahun mendatang GAMATRINDO memperkirakan impor dan ekspor lampu CFL/LHE akan digantikan dengan lampu LED.

  1. Lampu LED.

Sesuai dinamika perkembangan industri lampu, maka sejak 2010 lampu LED sudah mulai diperkenalkan di pasar dalam negeri. GAMATRINDO memantau bahwa perkembangan lampu LED sampai saat ini sangat dinamis. Oleh karena itu, anggota GAMATRINDO juga mulai belajar dan mengembangkan lampu LED dan  mengikuti perkembangan teknologi LED itu sendiri. Berbagai jenis lampu dan penggunaannya dapat dikembangkan dengan teknologi LED. Lampu perumahan dan  lampu jalan mempunyai prospek pasar yang baik di Indonesia.

Salahsatu karakter dari lampu luminer LED atau yang lebih dikenal dengan lampu jalan adalah desainnya  yang dapat dibuat sesuai selera konsumen. Sehingga dengan kemampuan rancang bangun dan  berbekal berbagai sumber bahan baku/komponen maka kita dapat lihat berbagai bentuk lampu jalan/industri yang ditawarkan di berbagai pusat penjualan lampu   Untuk itu anggota GAMATRINDO yang mempunyai kemampuan rancang bangun dapat memberikan solusi dan menawarkan produk lampu jalan sesuai selera konsumen dan penggunaannya.

  1. Potensi pasar lokal lampu LED.

Memperhatikan program pembangunan perumahan secara nasional, dimana sesuai dengan informasi dari Kemenpupar, maka dibutuhkan sekitar 1,2 juta  rumah setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan rumah sebanyak 30 juta pada tahun 2025. Disamping itu, berdasarkan data dari RUPTL- PLN 2016-2025, maka angka kebutuhan kenaikan pelanggan sektor perumahan mencapai 3,2 juta per tahun. Perumahan merupakan sektor yang potensial sebagai pasar lampu di dalam negeri. Faktor umur lampu, daya beli masyrakat dan jumlah serta segmentasi pelanggan PLN menjadi bahan kajian dalam menghitung besaran potensi pasar dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, maka GAMATRINDO memperoleh hasil regresi linier kebutuhan lampu sebagamana dalam grafik dibawah ini.

screenshot-80

  1. Tantangan dan masalah yang sedang dihadapi.

1)Tren penurunan harga LED.

      Persaingan sengit telah terjadi diantara pabrikan chips di Cina dan dunia sehingga terjadi oversupply 15-20% di dunia. Oleh karena itu, telah   menimbulkan upaya yang sangat berarti dalam efisiensi produksi dan performance. Sehingga yang dirasakan saat ini adalah adanya tren penurunan harga LED package yang sudah mendekati harga materialnya. Sehingga perkembangan ini membuat anggota GAMATRINDO harus extra hati-hati dalam mengelola produksi lampu LED.

2) Umur lampu LED.

     Salah satu keunggulan lampu LED adalah umur lampu yang lebih panjang daripada jenis lampu pendahulunya. Beberapa merek dengan teknologi LED package yang baik mampu memberikan umur lampu sampai 20 tahun. Namun demikian, umur lampu yang panjang tersebut menjadi bumerang bagi pabrikan baik pabrikan LED package maupun industri lampunya sendiri. Dengan memiliki umur lampu yang panjang dampaknya mulai dirasakan dengan semakin lama siklus penggantian lampu. Hal ini sudah mulai dirasakan oleh pabrik-pabrik di Cina. Sehingga kapasitas produksinya secara penuh akan dipakai hanya pada periode tertentu saja, selain adanya dampak oversupply.

3) Potensi persaingan tidak sehat:

Sesuai era pasar bebas saat ini, pasar  lampu dalam negeri cukup menarik bagi pelaku usaha baik dari dalam negeri  maupun luar negeri, Dari data pelanggan PLN terdapat pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA total 45,1 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan yang layak mendapat subsidi berjumlah 23,15 juta pelanggan. Apabila setiap pelanggan membutuhkan minimal 5 lampu/pelanggan. Maka rentang kebutuhan lampu untuk pelanggan 450VA-900VA sebesar 115- 225 juta lampu.

Dalam kaitan dengan kondisi ekonomi saat ini  yang telah menurunkan daya beli masyarakat. Maka sebagai konsekuensi  (apabila ada) penerapan SNI wajib, maka harga lampu jadi lebih mahal, karena  biaya sertifikasi standar. Berdasarkan pengalaman dalam produksi lampu CFL/LHE maka kebutuhan lampu untuk masyarakat (pelanggan PLN 450VA-900VA) sebanyak 115-225 juta lampu  menjadi potensi besar  masuknya lampu selundupan/ilegal. Sehingga potensi persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi disebabkan oleh:

  • Penyelundupan.

Saat ini menurut data terdapat lebih 1200 pelabuhan laut (diluar pelabuhan khusus) yang tersebar diseluruh wilayah tanah air. Pelabuhan ini yang kurang pengawasannya menjadi potensi penyelundupan. Potensi dan kelemahan pengawasan di pelabuhan telah menjadi perbincangan oleh pelaku usaha di negara asal.

  • Impor borongan.

Seperti yang terungkap pada saat Menkeu berada di Pacific Place, Jakarta, bahwa salah satu potensi ilegal impor adalah melalui mekanisme impor borongan Sejak dulu sudah diungkapkan tapi kurang ditanggapi secara serius.

.Harapan kepada Pemerintah.

1.Dalam menghadapi tantangan dan permasalahan tersebut diatas GAMATRINDO mengharapkan dukungan dan keberpihakan dari Pemerintah sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam membangun industri lampu dalam negeri. Agar industri lampu dalam negeri tetap mampu tumbuh dan menciptakan lapangan perkejaan.

 Untuk itu, dalam  kondisi iklim usaha saat ini, maka mengharapkan agar Pemerintah tidak menerbitkan berbagai kebijakan yang membebani pelaku usaha dengan berbagai kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan biaya produksi.

.2, Dalam mensikapi desakan penerapan standar lampu LED, maka sesuai dengan kaidah dalam penerapan standar, untuk itu Pemerintah perlu memperhatikan:

1)SNI adalah standar yang disusun untuk kepentingan industri dalam negeri sesuai dengan UU. No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Maka kesiapan industri dalam negeri sebagai pihak pemilik SNI lampu LED merupakan  pihak yang pertama kali yang akan mengalami dampaknya. Oleh karena itu, Pemerintah  wajib mendengarkan masukan dari industri dalam negeri sebagai komponen utama dalam penerapan standar yang mempunyai tujuan mulia yaitu meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Sehingga usulan penerapan SNI lampu LED harus dari industri lampu lokal.

2).Kesiapan lab uji di dalam negeri juga menjadi bagian utama dalam penerapan standar. Dengan berbagai alasan dan argumen, tidak mungkin industri lampu dalam negeri menerapkan standar di negaranya sendiri tetapi harus melakukan pengujian lampunya di negara lain.  Sementara ini, lab uji dalam negeri belum siap untuk melakukan pengujian lampu LED. Banyak aspek yang harus dibahas lebih detail tentang SNI lampu LED. Oleh karenanya, tidak bisa kita memaksakan kehendak dengan berbagai argument yang tidak dapt diterima secara teknis.

3).Untuk itu, perlu ada kajian yang komprehensif tentang manfaat dan resiko penerapan standar lampu LED dengan tidak ada target memaksakan penerapan standar, kalau memang akan berdampak negatif kepada industri lampu dalam negeri

4).Sebelum semua permasalahan tersebut diatas dapat diminimalkan, maka penerapan standar lampu LED pada saat ini hanya akan membebani industri lokal. Dan memberi keuntungan kepada industri lampu negara lain, yang didukung penuh oleh Pemerintahnya. Sehingga lampu impor LED legal dan ilegal akan menguasai pasar domestik, sementara industri lampu lokal akan bertumbangan seperti  pengalaman buruk pada saat penerapan standar lampu CFL/LHE.