Rapat di kementerian ESDM untuk maksimalisasi penggunaan LED

Pada tanggal 2 Agustus 2016 Pada tanggal 2 Agustus 2016 Direktur Konservasi Energi, Kementrian ESDM melakukan rapat pembahasan memaksimalkan benefit penggunaan lampu LED untuk penerangan. Pengurus GAMATRINDO menghadiri rapat tersebut bersama asosiasi lampu lannya beserta wakil Kementerian lainnya. Dalam penjelasan awal ditegaskan bahwa dalam menerbitkan kebijakan tentang pemanfaatan lampu LED, harus dihindari terjadinya pasar dalam negeri dibanjiri produk impor sebagai akibat adanya kebijakan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bahwa  terjadi defisit neraca perdagangan karena banyaknya produk yang diimpor dibandingkan produksi dalam negeri, yang diakibatkan kurang kuatnya industri di antara hulu dan hilir (seperti industri komponen).

Membanjirnya produk impor akibat terbitnya kebijakan tersebut akan menjadi proses terjadi pengulangan kasus SNI secara wajib untuk lampu CFL. Sampai industri dalam negeri bertumbangan satu-persatu. Pada kesempatan rapat tersebut GAMATRINDO menyampaikan usulan seperti yang tertulis kepada Direktur Konservasi Energi untuk bahan masukan dan bahan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Jangan ada kebijakan yang kontraproduktif, untuk itu perlu dilakukan pembahasan secara holistic dengan melibatkan industri lampu dalam negeri secara aktif dan partisipatif dalam setiap perumusan kebijakan.
  2. Setiap kebijakan agar mendahulukan kepentingan investasi dan pertumbuhan industri lampu dalam negeri daripada mendahulukan kebutuhan lampu LED sesaat tetapi menghambat dan mematikan industri lampu dalam negeri.
  3. Dalam rangka program GERAKAN HEMAT ENERGI POTONG 10% oleh Kementrian ESDM, mengusulkan adanya program penggantian lampu disemua gedung Pemerintah dan lampu penerangan jalan umum dengan menggunakan lampu hemat energy berteknologi LED yang menggunakan APBN/APBD. Untuk itu perlu mendahulukan produk lampu LED buatan dalam negeri sesuai dengan Perpres. No.4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres. No. 54 Tahun 2010.
  4. Dalam rangka pengawasan impor lampu, agar segera penggunaan No.HS yang spesifik untuk impor lampu LED (GAMATRINDO sudah memberi surat usulan ke Kemenperin).
  5. Untuk dapat menerapkan standar lampu LED perlu didahului dengan program penerapan secara sukarela sebagai tahap mempersiapkan industri lampu dalam negeri. Dan dalam waktu bersamaan ada program mengembangkan dan meningkatkan kemampuan serta fasilitas uji LPK beserta kelengkapannya.
  6. Diperlukan kehati-hatian dalam menerbitkan kebijakan SNI wajib. Untuk itu perlu melakukan analisis dampak penerapan SNI wajib secara komprehensif dan membangun kesamaan persepsi diantara semua pemangku kepentingan yaitu menumbuhkan industri dalam negeri (bukan membinasakan) untuk kemandirian dengan mengurangi ketergantungan impor.
  7. Memberikan fasilitas insentif investasi (tax allowance, tax holiday atau R&D deductible tax) untuk menumbuhkan industri komponen di dalam negeri..

Dalam diskusi ada beberapa catatan yaitu adanya kesamaan cara pandang dengan Alindo (Asosiasi Luminer Indonesia) tentang industri lampu dalam negeri agar menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri. Alindo dan GAMATRINDO sependapat agar anggota masing-masing, sesuai kemampuan dan kompetensi masing-masing untuk difasilitasi  saling melengkapi. Oleh karena itu, anggota GAMATRINDO dapat menindak lanjuti dengan memfinalisasi konsep pembobotan TKDN, untuk dibahas bersama dengan asosiasi lain sebelum disampaikan kepada Pemerintah. Dalam waktu dekat GAMATRINDO berencana membuka komunikasi dengan Alindo beserta anggotanya dengan melakukan pertemuan perkenalan diantara anggota masing-masing. Kesamaan pandangan diantara pelaku usaha akan menghasilkan kekuatan untuk melawan serbuan lampu impor dan mengamankan persaingan sehat dipasar lokal. Semoga.