GAMATRINDO TOLAK USULAN PENERAPAN SECARA WAJIB SNI LAMPU LED SWABALAS

Pertemuan Pimpinan dan anggota GAMATRINDO dengan Direktur IET, Kemenperin di lantai 11 Gedung Kemenperin. (10/07/2018

Pada tanggal 10 Juli 2018, pimpinan dan anggota GAMATRINDO melakukan audiensi dengan Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk  mengingatkan kembali kepada Pemerintah  kondisi industri lampu dalam negeri yang sesungguhnya. Adapaun tujuan pertemuan tersebut agar Pemerintah tidak serta-merta menerima terhadap usulan agar SNI lampu LED swa-ballast diterapkan secara wajib dari berbagai pihak yang tidak mewakili industri dalam negeri. Pada kesempatan tersebut, pimpinan GAMATRINDO mempertegas kembali bahwa saat ini belum  tepat  waktunya untuk menerapkan secara wajib SNI lampu LED swa-ballast.

Kepada Pemerintah diingatkan kembali tentang  pengalaman buruk dan pahit yang dirasakan oleh industri lampu dalam negeri untuk SNI  LHE. Pada kenyataannnya penerapan secara wajib SNI LHE tidak dapat menghambat impor tapi terjadi sebaliknya.  Impor LHE semakin membanjir termasuk illegal impor. Industri lampu lokal bertumbangan sehingga tidak lebih dari 5 perusahaan/pabrikan yang bertahan sampai saat ini. Penguasaan teknologi, kapasitas produksi yang sangat besar, dan dukungan Pemerintah yang maksimal di negara asal lampu LHE impor, sangat berperan dalam penetrasi pasar negara kita. Termasuk masih kurang maksimalnya keberpihakan pengawasan kepada industri dalam negeri. Masih sering terjadi akhir-akhir ini, pengawasan lebih banyak memilih produk lampu yang mempunyai identitas jelas.

Pada saat ini, negara Tiongkok mempunyai kapasitas produksi dan penguasaan teknologi LED jauh lebih baik dan telah menjadi negara pemasok utama lampu LED dunia. Sehingga bagi produsen di Tiongkok tidak ada permasalahan dengan segala macam aturan teknis seperti SNI lampu LED. Semua ketentuan teknis SNI lampu LED akan dengan mudah dapat dipenuhi. Sedangkan industri lampu dalam negeri harus berhitung banyak, karena produksinya masih terbatas.  Dinamika teknologi LED masih berkembang sehingga setiap delapan sampai duabelas bulan harus menyesuaikan, agar tidak ditinggalkan konsumen dan exist terus dipasar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.86 tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri dan Peraturan Kepala BSN No.1 Tahun 2011,  bahwa kaidah penerapan secara wajib SNI harus memperhatikan kesiapan industri dalam negeri. Industri dalam negeri adalah pihak pertama yang menerima dampak penerapan secara wajib SNI apapun. Namun demikian,  sampai saat ini, industri lampu dalam negeri belum merasakan keberadaan Pemerintah.  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2018 yang mencakup penerapan secara wajib SNI Luminer, sebagai revisi Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2009. Sudah 19 tahun penerapan secara SNI Luminer tidak efektif, namun tetap saja Kementerian ESDM  tidak mendengar suara industri dalam negeri. Untuk itu, pimpinan GAMATRINDO telah mengirim surat keberatan kepada Menteri ESDM. Memperhatikan proses penyusunan kebijakan tersebut, maka GAMATRINDO  masih berkeyakinan bahwa penerapan secara wajib SNI Luminer tetap tidak akan efektif, dengan berbagai dasar pertimbangan seperti pada artikel sebelumnya. Dipihak lain industri lampu dalam negeri tersandera.

Pengamatan GAMATRINDO dalam kaitan dengan SNI, banyak usulan yang sebetulnya tidak mewakili industri dalam negeri. Namun dengan kemampuan sumber daya dan lobby , maka Pemerintah dengan sangat mudah  menerima usulan tersebut untuk dijadikan suatu kebijakan. Industri dalam negeri yang tidak siap dan  mempunyai keterbatasan, terpaksa harus menerima. Pada akhirnya, industri dalam negeri  tinggal memilih terus atau tutup.

Semoga dibawah pimpinan Presiden saat ini, segera para pimpinan K/L untuk kembali berpihak kepada industri dalam negeri. Semoga.